Senin, 09 Mei 2011

TUPOKSI PENYULUH KB DI BPMPKB&KP KOTA PEKALONGAN

Tugas pokok dan fungsi seorang Penyuluh KB adalah:
1. Pendewasaan usia perkawinan
2. Pengaturan kelahiran
3. Pembinaan ketahanan keluarga
4. Peningkatan kesejahteraan keluarga


Nama : Mutiya Qurrotuaini
NIS/NDH : 27717/05
Golongan : III
Angkatan : XIX

Tidak ada komentar:

Posting Komentar