Tugas pokok dan fungsi seorang Penyuluh KB adalah:
1. Pendewasaan usia perkawinan
2. Pengaturan kelahiran
3. Pembinaan ketahanan keluarga
4. Peningkatan kesejahteraan keluarga
Nama : Mutiya Qurrotuaini
NIS/NDH : 27717/05
Golongan : III
Angkatan : XIX
Tidak ada komentar:
Posting Komentar